1.
Fungsi
dan Tugas Pengelola Sekolah
a.
Kepala Sekolah : Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager,
Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1. Kepala
Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif
dan efisien.
2. Kepala
Sekolah selaku manajer mempunyai tugas :
o
Menyusun
perencanaan.
o
Mengorganisasikan
kegiatan.
o
Mengarahkan
/ mengendalikan kegiatan.
o
Mengkoordinasikan
kegiatan.
o
Melaksanakan
pengawasan.
o
Menentukan
kebijaksanaan.
o
Mengadakan
rapat mengambil keputusan.
o
Mengatur
proses belajar mengajar.
o
Mengatur
administrasi :
ü Katatausahaan.
ü Kesiswaan.
ü Ketenagaan.
ü Sarana prasarana.
ü Keuangan.
3. Kepala Sekolah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan administrasi :
o
Perencanaan.
o
Pengorganisasian.
o
Pengarahan
dan pengendalian.
o
Pengkoordinasian.
o
Pengawasan.
o
Evaluasi.
o
Kurikulum.
o
Kesiswaan.
o
Ketatausahaan.
o
Ketenagaan.
o
Kantor.
o
Keuangan.
o
Perpustakaan.
o
Laboratorium.
o
Ruang
keterampilan - kesenian.
o
Bimbingan
konseling.
o
UKS.
o
OSIS.
o
Serbaguna.
o
Media
pembelajaran.
o
Gudang.
o
7K.
o Sarana /
prasarana dan perlengkapan lainnya.
- Kepala Sekolah
selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
o
Proses
belajar mengajar.
o
Kegiatan
bimbingan.
o
Kegiatan
ekstrakulikuler.
o Kegiatan
kerja sama dengan masyarakat / instansi lain.
o
Kegiatan
ketatausahaan.
o
Sarana
dan prasarana.
o
Kegiatan
OSIS.
o
Kegaitan
7K.
o
Perpustakaan.
o
Laboratorium.
o
Kantin
/ warung sekolah.
o
Koperasi
sekolah.
o Kehadiran
guru, pegawai, dan siswa.
2.
Wakil
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
o
Penyusunan
rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksana.
o
Pengorganisasian.
o
Pengarahan.
o
Ketenagakerjaan.
o
Pengkoordinasian.
o
Pengawasan.
o
Penilaian.
o
Identifikasi
dan pengumpulan data.
o
Pengembangan
keunggulan.
o
Penyusunan
laporan.
a.
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
o
Menyusun
dan menyempurnakan program pengajaran.
o
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
o Menyusun
pembagian tugas dan jadwal pelajaran.
o Menyusun
jadwal dan pelaksanaan , ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian kenaikan
kelas serta ujian akhir.
o
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o Menetapkan
kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
o
Mengatur
jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
o Mengkoordinasikan
dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
o
Membina
kegiatan MGMP / Team Teaching.
o
Membina
kegiatan sanggar MGMP.
o Menyiapkan
siswa untuk lomba akademik.
o
Memeriksa
perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program
pengayaan / remedial guru)
o Mengkoordiner
dan melaksanakan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
o
Melaksanakan
pemilihan guru berprestasi.
o
Melakukan
pengarsipan program kurikulum
o
Membentuk
tim pengembang kurikulum
o Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepala sekolah
URUSAN KTSP
o
Merencanakan pelaksanaan penyempurnaan silabus,
RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o
Melaksanakan Kegiatan penyempurnaan silabus, RPP,
evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen KTSP
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala
sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN ADAPTASI KURIKULUM
o
Merencanakan kegiatan adaptasi kurikulum untuk
mata pelajaran MIPABING
o
Memimpin pelaksanaan kegiatan adatasi kurikulum
untuk mata pelajaran MIPABING
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala
sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PBM/EVALUASI
o
Mengkoordinir pelaksanaan Ulangan harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Semester dan Ujian Kenaikan kelas
o
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o
Mengkoordinir
pembukuan nilai pada DKN
o
Memantau
Kehadiran guru di dalam kelas
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala
sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN SUPERVISI MONITORING
o
Menyusun
jadwal supervise kepala sekolah
o
Mengkoordinir pelaksanaan supervisi pembelajaran
secara rutin atau berkala
o
Memeriksa
perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program
pengayaan / remedial )
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala
sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
b.
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan :
o
Menyusun rencana kegiatan OSIS (menyerahkan pada Wakil Urusan
Perencanaan)
o
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
o
Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi.
o
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan,
kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan kesehatan
(7K).
o
Melaksanakan
pemilihan pengurus OSIS.
o
Melaksanakan
MOS siswa baru.
o
Menyusun
program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
o
Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon
siswa penerima beasiswa.
o
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah
dalam kegiatan diluar sekolah.
o
Menyusun program ekstra kurikuler : olahraga,
kesenian dan lain-lain.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
URUSAN CCA
o
Mengkoordinir
kegiatan CCA
o
Menyusun
Jadwal CCA
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN KOMPETISI / LOMBA
o Menncari
informasi lomba yang akan diikuti siswa
o Mempersiapkan
siswa yang akan mengikuti lomba
o Mengkoordinasikan
Kegiatan lomba bidang seni, olimpiade, KIR, dan Olimpiade
o Menkoordinasikan
pembimbingan kegiatan lomba kepada guru yang relevan
o Menyusun
Rencana dan Target tahunan prestasi
siswa
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN SEREMONIAL
o
Melakukan
evaluasi pelaksanaan kegiatan 7K
o Melaksanakan
kegiatan rutin siswa (upacara, senam pagi, performans)
o Melakukan
pembinaan siswa secara berkala untuk menciptakan siswa yang bersih, sopan,
ramah dan berbudi luhur
o Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
c.
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat :
o Menciptakan
hubungan kekeluargaan yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
o Mengatur
dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o Membina
hubungan antar sekolah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
o
Membina
hubungan dengan alumni
o
Membina
pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan
lembaga sosial lainnya.
o
Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan)
o Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
o Menyusun
laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah.
URUSAN HUBUNGAN DENGAN KOMITE
o
Mengatur
dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o Memberikan
informasi perkembangan siswa kepada orang tua
o
Mempersiapkan
rapat komite sekolah
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT SEKITAR/PEMERHATI PENDIDIKAN
o
Membina
hubungan dengan masyarakat
o
Mengkoordinasikan kegiatan bakti sosial
o
Membina
hubungan dengan pemerhati pendidikan
o
Publikasi
kegiatan sekolah pada website
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN LEMBAGA PEMERINTAH/LEMBAGA
PENDIDIKAN
o
Membina
hubungan dengan sekolah di dalam dan di luar negeri
o
Membina
Hubungan dengan perguruan tinggi
o
Membina
hubungan dengan lembaga pemerintah
o Publikasi
Profil dan kegiatan sekolah ke SMP sekitar
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN HUBUNGAN INTERNAL
o
Membina
hubungan guru dengan guru
o
Membina
hubungan siswa dengan guru/staf TU
o
Koordinasi/publikasi
kegiatan sekolah
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN HUBUNGAN DENGAN ALUMNI
o
Membina
hubungan dengan alumni
o
Publikasi
kegiatan sekolah kepada alumni
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
d.
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana :
o Menyusun
rencana kebutuhan sarana prasarana (menyerahkan pada Wakil Urusan Perencanaan).
o
Mengkoordinasi
pendayagunaan sarana prasarana.
o Mengatur
pengguna alat-alat pembelajaran.
o
Melaksanakan
penataan lingkungan sekolah.
o Menyusun
laporan pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah.
URUSAN PENGADAAN
o
Melaksanakan
analisis kebutuhan sarana
o
Melaksanakan
Pengadaan Sarana
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN INVENTARISASI
o Melaksanakan
kegiatan inventarisasi sarana minimal 1 x sebulan
o Memastikan
seluruh sarana prasarana tidak berpindah tempat
o
Melaksanakan
inventarisasi keadaan sarana
o
Menyusun
inventaris sarana dalam buku inventaris
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PERAWATAN/PEMELIHARAAN
o
Melaksanakan
identifikasi kerusakan pada sarana
o
Menyusun
program pemeliharaan sarana
o Melakukan
perbaiakan pada sarana yang rusak
o Melaksanakan
pemeliharaan pada sarana yang masih berfungsi
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
e. Wakil
Kepala Sekolah Urusan Perencanaan
o
Melaksanakan analisis SWOT/ Evaluasi
Diri/Kebutuhan Sekolah
o
Menyusun/Review visi, misi dan tujuan sekolah
o
Mengkoordinasikan rencana kegiatan kurikulum,
kesiswaan, humas, dan sarana prasarana
o
Menyusun
/ memperbaharui profil sekolah
o
Menyusun Rencana kerja mingguan dan bulanan
o
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan Sekolah
o
Menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek, Menengah,
Panjang
o
Menyusun
Proposal untuk keperluan pengembangan sekolah
o
Mengorganisasikan
pendanaan kegiatan pengembangan sekolah
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala
sekolah
URUSAN EVALUASI/ SWOT
o Merencanakan/melaksanakan kegiatan Evaluasi diri sekolah setiap awal
Tahun Ajaran
o
Melaksanakan
analisis SWOT
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PERENCANAAN
o Menyusun
Rencana Kerja mingguan dan bulanan
o
Menyusun
rencana kerja tahunan
o Menyusun
rencana kerja jangka jangka panjang
o Membuat
laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
3. Guru
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai
tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien serta
optimal.
o
Membuat program pengajaran :
§ Program tahunan / semester.
§ Silabus.
§ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
§ Program mingguan guru / jurnal.
§ Lembar kegiatan siswa.
o
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
o
Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan
harian, semester.
o
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
o
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan.
o
Mengisi
daftar nilai siswa.
o
Melaksanakan
kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
o
Membuat alat pengajaran / alat peraga.
o
Menciptakan
karya seni.
o
Melaksanakan
kegiatan tertentu disekolah.
o
Mengadakan
pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
o
Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
o
Meneliti
daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
o
Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
o
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk
kenaikan pangkat.
4. Wali Kelas : membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
o
Pengolahan
kelas.
o
Penyelenggaraan
administrasi.
§ Denah tempat duduk siswa.
§ Papan absen siswa.
§ Daftar pelajaran siswa.
§ Daftar piket kelas.
§ Buku absen.
§
Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas.
§ Tata tertib kelas.
o
Bertanggung
jawab atas kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan
guru BK dan orang tua.
o
Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
o
Pencatatan
mutasi siswa.
o
Pembuatan
catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin,
ketidakhadiran).
o
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
o
Pembagian
buku laporan penilaian hasil belajar.
5.
Ketua
Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP).
o
Menyusun program dan pengembangan mata pelajaran
sejenis.
o
Koordinasi
penggunaan raung sarana.
o
Koordinasi kegiatan guru-guru mata pelajaran
sejenis.
o
Pelaksanaan
kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.
o
Pelaksanaan
kegiatan MGMP terprogram.
6.
Guru Bimbingan dan Konseling.
o
Menyusun
program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
o
Melakukan
koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
o
Memberikan
layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
o
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
o
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
o
Menyusun
statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
o
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
o
Menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
o
Mengikuti
kegiatan dan musyawarah guru pembimbing (MGMP).
o
Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
7.
Pustakawan Sekolah / Petugas
Perpustakaan.
o
Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media
elektronik.
o
Mengurus
pelayanan pustaka.
o
Merencanakan
pengembangan perpustakaan.
o
Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media
elektronik.
o
Menginventarisasi dan mengadministrasikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
o
Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik.
o
Menyusun
tata tertib perpustakaan.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
secara berkala.
8.
Pengelolah Laboratorium Penanggung Jawab
Pengelola Laboratorium
o
Merencanakan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
o
Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
o
Menyusun
program tugas-tugas laboratorium.
o
Mengatur
dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
o
Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
o
Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat
laboratorium .
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
laboratorium.
9. Kepala Tata Usaha Sekolah : bertanggung jawab
kepada kepala sekolah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan
sebagai berikut :
o
Menyusun
program tata usaha.
o
Melaksanakan
program tata usaha.
o
Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan,
kurikulum dan umum.
o
Membina dan mengembangkan karier pegawai tata
usaha sekolah.
o
Menyusun
administrasi perlengkapan sekolah.
o
Menyusun
dan pengajian data / statistik sekolah.
o
Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas
pegawai.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan
ketatausahaan secara berkala.
o
Bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah.
10.Bendahara :
o
Membukukan arus uang masuk dan keluar.
o
Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan
Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
o
Mengadministrasikan keuangan sekolah sesuai dengan
petunjuk.
o
Setiap pengeluaran keuangan harus
sepengetahuan/persetujuan Kepala Sekolah.
o
Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
o
Menyusun laporan keuangan secara rutin dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
10.
Laboran Laboratorium IPA
(Fisika,Biologi,Kimia).
o
Merencanakan pengadaan alat-alat/bahan kimia
Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
o
Membantu
menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA
(Fisika,Biologi,Kimia).
o
Menyusun
Program kegiatan Laboran.
o
Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan
penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia laboratorium IPA.
o
Menginventarisasikan dan mengadministrasikan
alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
o
Menyusun
laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPS.
11. Laboran Laboratorium Komputer.
o
Merencanakan
pengadaan alat, bahan dan barang untuk komputer.
o
Membersihkan
dan merawat perangkat komputer.
vtbrtbtybb
BalasHapusSaya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
BalasHapusAnda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,